571 Pejabat Fungsional PNS dan PPPK Dilantik

Keterangan Gambar : Foto Bersama Usai Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Fungsional


Kominfo- Sebanyak 571 ASN Mengikuti prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Fungsional bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur, Kamis (30/5/2024) di gedung serbaguna padang Kempas

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Fungsional Bagi PNS dan PPPK ini dilakukan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kaur Ir. Herwan, M.Si

Dalam laporannya Kepala Badan Kepegawaian Daerah Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kaur Sifrihadi, SH, MM mengatakan peserta pelantikan jabatan Fusional yang dilaksanakan hari ini berjulah 571 orang, dengan rincian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Angkatan 2022 yang terdiri dari Guru 27 orang dan Penyuluh Pertanian lima orang Jumlah 32 orang, Angkatan 2023 Guru 469 orang, Tenaga Kesehatan 44 orang dan Penyuluh pertanian enam orang Jumlah 519 orang

“Kenaikan Jabatan Fungsional Bidan lima orang, Perawat satu orang, Dokter dua orang, Dokter Gigi satu orang, Psikolog Klinis satu orang, Sanitarian dua orang, Nutrisionis satu orang, Asisten Apoteker dua orang, Jumlah 15 orang,  sedangkan Pengangkatan Perpindahan dari Jabatan Lain kedalam Jabatan Fungsional terdiri Administrator Kesehatan dua orang, Analis pasar hasil perikanan satu orang, Apoteker satu orang, Guru satu orang, Jumlah lima Orang” papar Kaban

Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kaur Ir. Herwan, M.Si dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada pejabat fungsional pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten kaur, yang telah dilantik dengan jabatan yang barunya setingkat lebih tinggi dari jabatan semula. jabatan fungsional adalah tugas berat yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, untuk pppk akan berpengaruh pada tunjangan lama ke tunjangan fungsional yang baru

“kepada pejabat fungsional yang baru saja di lantik, harus membuktikan bahwa dirinya layak dipercaya untuk memangku tugas jabatan sebagai pejabat fungsional yang baik sebagai abdi negara, abdi masyarakat yang profesional, sesuai dengan ilmu kompetensinya masing-masing” Ujar Asisten III

Asisten III mengatakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional ini merupakan kewajiban bagi pejabat fungsional yang diangkat pertama kali melalui tes cpns maupun pengangkatan pertama kali melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional. di samping itu, juga dapat di lakukan bagi pejabat fungsional yang mengalami kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.

“selamat bertugas dan menjalankan amanah yang diberikan, semoga sukses ditempat tugasnya masing-masing, Semoga dapat mewujudkan pelayanan yang transparansi, akuntabilitas dan profesionalisme di lingkungan pemerintah kabupaten kaur” Pungkas Asisten III (top)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.