Ada Pergeseran Jumlah Kursi Pada Pileg 2024

Keterangan Gambar : Foto Bersama usai Pembukaan Sosialisasi dan Evaluasi Tahapan Penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Kaur


Kominfo- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur  Yuhardi S.Ip.,M.H membuka kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Tahapan Penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Kaur pada Pemilihan Umum serentak Tahun 2024, kamis (13/4/2023) di gedung serbaguna padang kempas

Dalam Sambutannya Ketua KPU Kaur mengatakan bahwa Kegiatan yeng dilasanakan hari ini ini merupakan tidaklanjut Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2022 Pasal 25 bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan Sosialisasi daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi setiap daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

Yuhardi juga menyampaikan pada pemilu 2024 nanti untuk pemilu legislatif untuk Dapil di Kabupaten Kaur tidak ada perubahan diantaranya  Dapil Kaur 1 terdiri dari Kecamatan Selatan, Tetap, Kaur Tengah, Luas, Muara Sahung dan Semidang Gumay, Kemudian Dapil Kaur 2 terdiri dari Kecamatan Maje dan Nasal dan Dapil Kaur 3 yang terdiri dari Kecamatan Kinal, Tanjung Kemuning, Padang Guci Hulu, Padang Guci Hilir, Kaur Utara, Kelam Tengah.

“Untuk jumlah kursi DPRD Kaur masih tetap 25 kursi, namun ada ada sedikit pergeseran jumlah kursi untuk Dapil diantaranya, Dapil satu yang tadinya Sepuluh menjadi sembilan  sesuai dengan Keputusan KPU RI dengan Keputusan data yang ada, Dapil Dua tetap enam kursi, dan untuk dapil tiga dari yang tadinya sembilan menjadi 10 Kursi  ” terang Yuhardi.

Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kaur Irpanadi, S.iKom dalam paparannya  menyampaikan, bahwa ada 7 prinsip dalam penyusunan Dapil. Pertama adalah prinsip Kesetaraan Nilai Suara, Kedua, ketaatan pada sistem Pemilu yang proposional. Ketiga, Proporsionalitas

"Keempat, prinsip Integritas Wilayah. Kelima, prinsip Cakupan Wilayah yang Sama. Enam, prinsip Kohesivitas, dan 7 adalah prinsip Berkesinambungan," jelas Irpan.

Berdasarkan dari 7 prinsip tersebut, menurut Irpan Dapil di Kabupaten Kaur pada tahun 2024 masih tetap sama dengan tahun 2019

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Setda kaur Hopalara S.Pd, seluruh, perwakilan partai, PPK kabupaten Kaur dan Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) (Perwarta : Memet Juliansah, Editor : 094, Foto : Memet J)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.