ASN Tambah Libur Tanpa Alasan Jelas, Siap Siap Kena Sanksi

Keterangan Gambar : Sekda Kaur Dalam suatu acara


Kominfo- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab kaur tidak menambah libur Natal dan cuti bersama yang telah diberikan.

“Libur natal ini untuk ASN Kabupaten Kaur bisa dihitung selama empat hari, dimulai sabtu, karena kita lima hari kerja, ditambah minggu,  kemudian senin libur perayaan natal dan, selasanya kita cuti bersama, jadi jangan lagi menambah libur, tanggal 27 Desember 2023 sudah kembali beraktifitas melakukan pelayanan kepada masyarakat” Ujar Sekda saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu

Sekda menjelaskan apabila ada ASN yang menambah libur Natal sesuai ketetapan maka akan mendapatkan sanksi disiplin kepegawaian sesuai peraturan tentang pembinaan dan penegakan disiplin PNS ataupun sanksi evaluasi dari pimpinan

"Libur jangan ditambah lagi atau mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku jika berlanggar, tapi tidak berlaku bagi yang mengambil cuti atau izin dengan alasan yang bisa diterima " kata Sekda.

Sekda menuturkan selain mengingatkan tidak menambah libur pada perayaan natal saja juga termasuk pada libur tahun baru 2024 mendatang

“kita persilahkan bagi ASN untuk menikmati liburan ini, mau berwisata, atau berkunjung ke sanak saudara bersama keluarga, tapi saat kembali masuk kerja ya  harus hadir untuk kembali melakukan pelayanan kepada masyarakat” tegas Sekda (top)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.