Buka Sosialisasi LKPP-RI, Bupati : Pedomani Perpres 12 Tahun 2021

Keterangan Gambar : Foto Bersama Peserta Sosialisasi LKPP - RI


Kominfo- Pedomani Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga barang jasa tepat dari setiap anggaran yang dibelanjakan serta dapat diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH saat membuka Sosialisasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP-RI) Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, di aula Lantai tiga Pemda, Selasa (29/3/2022).

Bupati menambahkan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan perubahan dari Perpres No. 16 Tahun 2018 dan juga sekaligus salah satu dari 49 peraturan pelaksana Undang Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang undang Cipta Kerja dan Perpres mengatur ketentuan tentang prioritas penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi dan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD

“Intinya dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan  yang baik itu kita memerlukan diantaranya Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, karena di Pemda Kaur Belanja modal lebih kurang 136 Miliar di tahun 2022” ujar Bupati

Lebih lanjut, Bupati juga mengatakan bahwa pengadaan barang/jasa memiliki peran penting dan strategis, bila sudah mengerti tentang aturan sesuai Perpres No. 12 Tahun 2021 bisa melakukan percepatan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku sehingga pelaksanaan pembangunan khususnya peningkatan pelayanan publik serta pengembangan perekonomian bisa terlaksana

Bupati mengharapkan semua peserta dalam sosialisasi ini bisa mengikuti acara dengan baik sehingga hasil yang diharapkan bisa tercapai.

“saya harap kepada pesertra yang mengikuti sosialisai ini dapat mengambil ilmu serta menerapkannya dalam Pengadaan Barang/Jasa pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten kaur sehingga nantinya memiliki kemampuan dan pengetahuan yang berkaitan dengan pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa, bila belum paham bertanya kepada fasilitator, jangan malu ” Tutup Bupati

Sementara Itu Asisten Ekonomi Dan Pembangunan Arsal Adelin, M.Pd dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan yang menadirkan Narasumber/Fasilitator Rohana Listami . SE ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman paRa calon ataupun pejabat pembuat komitmen, KPA, terhadap konsep dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah

Arsal menambahkan perlunya Sosialisasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP-RI) nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa pemerintah agar kegiatan pengadaan barang dan jasa pada seluruh OPD dijajaran Pemerintah Kabupaten Kaur sesuai dengan ketentuan  peraturan perundangan yang berlaku. (tp/mediacenter)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.