Bupati : Pelaku Usaha Wajib Terdaftar
Kominfo- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kaur menggelar Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko(OSS_RBA) bertempat di gedung serbaguna padang kempas, Senin (6/6/2022). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH bersama Wakil Bupati Herlian Muchrim, ST dan diikuti oleh 100 pelaku usaha di kabupaten Kaur
Kepala Dinas PMPTSP Saryoto M. Ling dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 dan PP nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan di daerah.
Dalam kegiatan ini kata Saryoto, ada dua hal pokok yang disosialisasikan yakni pelayanan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) atau OSS berbasis risiko dan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG).
“Maksud dari kegiatan ini adalah menyebarluaskan informasi kepada seluruh stakeholder dan juga pelaku usaha agar memiliki kesamaan pandang terhadap bagaimana pelayanan PTSP yang saat ini mengalami perubahan total dari sebelum berlakunya undang-undang cipta kerja,” ungkapnya.
Sementara itu Bupati Kaur dalam Arahannya mengatakan Geliat berusaha di Kabupaten Kaur saat ini terlihat secara positif mulai berkembang dan tumbuh dengan baik, terlihat dengan semakin banyaknya usaha-usaha kecil dan menengah, baik itu bermodalkan industri rumahan sampai dengan perusahaan atau persero yang mulai tumbuh
“Industri kuliner yang bercorak kedaerahan mulai muncul dan berkembang, usaha yang berskala menengah juga mulai menampakan wajah bagi ekonomi kabupaten kaur. seperti bermunculannya usaha tambak udang Vanamei dan pasar retail seperti Indomaret dan Alfamart” kata Bupati
Bupati Juga mengatakan Kondisi yang semakin berkembang ini diharapkan dapat berjalan dengan cepat dan berpengaruh pada penguatan ekonomi masyarakat dan pemerintah. Pertumbuhan ekonomi ini wajib untuk dilindungi dan diarahkan untuk memajukan pembangunan daerah kearah yang lebih baik
“Saya selaku Bupati mengimbau kepada Pelaku usaha yang ada dikabupaten kaur dalam membuka dan menjalankan usahanya agar dapat terarah, berizin dan termanajemen dengan baik” Kata Bupati
Hbupati juga meminta kepada OPD yang terkait pada sektor usaha, seperti Dinas teknis yang menaungi usaha masyarakat, agar dapat memberikan arahan dan stimulan untuk mempercepat perkembangan usaha, mampu untuk berinovasi dalam rangka menjamin kelancaran usaha dan juga mampu mengarahkan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari sektor ekonomi tersebut.
“Bentuk perlindungan dan kenyamanan berusaha wajib kita berikan kepada pelaku usaha dengan tidak melanggar aturan yang ada. Perizinan berusaha agar dapat diberikan secara mudah, tidak rumit dan sesuai aturan yang telah ditetapkan” tambah Bupati.
Masih Lanjut Bupati, Berkenaan dengan peningkatan iklim usaha dan penyelenggaraan Perizinan, Pemerintah telah menyusun dan membuat Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undang ini merupakan omnibus law yang mengatur perubahan peraturan beragam sektor dengan tujuan memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum.
“Tujuan utama dari UU Cipta Kerja adalah mendorong investasi, mempercepat transformasi ekonomi, menyelaraskan kebijakan pusat-daerah, memberi kemudahan berusaha, mengatasi masalah regulasi yang tumpang tindih, serta untuk menghilangkan ego sektoral” Tambah Bupati
Berkaitan dengan penyelenggaraan perizinan, masih menurut Bupati Pemerintah telah membuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah.
“Peraturan ini hendaknya menjadi payung hukum bagi kita semua untuk menciptakan keseimbangan dan kepastian hukum dalam berusaha khusunya di bumi se’ase seijean ini” tegas Bupati
Bupati pun berharap dengan kegiatan yang diinisiasi Dinas PMPTSP ini para pelaku usaha yang menjadi peserta bisa mengikuti acara ini sampai selesai dengan tujuan agar dapat memahami materi secara menyeluruh.
“Saya berharap juga kepada peserta untuk betul-betul memperhatikan materi yang disampaikan oleh pemateri, mengingat perizinan bagi usaha itu penting sebagai bentuk kepastian hukum berusaha dalam rangka menciptakan iklim investasi di daerah khususnya di Kabupaten Kaur yang baik dan bertumbuh, kepada Narasumber agar dapat menyampaikan dengan sederhana dan mengena” Pungkas Bupati (tp)
.jpg)



1.png)

Facebook Comments