Bupati Kaur Ikuti Sosialisasi SE Persetujuan Bangunan Gedung Secara Daring
Kominfo- Bupati Kaur H. Lismidianto, SH.MH bersama Wakil Ketua II DPRD Kaur Alpensyah yang didampingi Kepala Dinas PUPR Ismawan Hasdan, ST, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu pintu Saryoto. M.ling, dan PLT Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Darmanudin, S.Sos mengikuti sosialisasi surat edaran 4 menteri terkait persetujuan pembangunan gedung secara virtual, Jum'at (4/3/2022) yang di pimpin langsung oleh Plt. Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro
Plt Sekjen Kementrian Dalam Negeri Suhajar Diantoro, menyampaikan sebagaimana diketahui bersama bahwa pelayanan atas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) itu menjadi isu yang selama 6 bulan terakhir ini menjadi perdebatan sampai ke tingkat nasional.
"Selama ini Pemda kabupaten/kota itu melayani Izin Mendirikan Bangunan dan dapat memungut retribusi Izin Mendirikan Bangunan itu bersama, terutama di kota-kota besar," ujar Suhajar.
Sebagai informasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini merupakan perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku, juga merupakan salah satu sumber penerimaan daerah di kabupaten juga kota.
Oleh karena itu, pihaknya sangat memaklumi apabila pelayanan yang diberikan ini tidak boleh dipungut biaya tapi karena memang harus menyadari kenapa situasi itu terjadi.
"Pemerintah bermaksud untuk menuju ke standar yang lebih konsisten atas pembangunan bangunan gedung di seluruh wilayah Indonesia," kata Suhajar.
Pemerintah juga telah mengganti status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG diterbitkan sebagai perizinan mendirikan bangunan baru maupun mengubah fungsinya.
Kendati telah berlaku, dalam praktiknya penerapan PBG belum berjalan maksimal di daerah. Pasalnya masih banyak pemerintah daerah (pemda) belum membuat peraturan daerah (Perda) tentang PBG.
Sehingga, menurut Suhajar, Peraturan Pemerintah tentang Bangunan Gedung PP Nomor 16 2021 itu dimaksudkan agar bangunan-bangunan di Indonesia ini memiliki standar yang baik dan ini tentunya merupakan turunan dari tata kerja.
Kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang telah diundangkan pada 2 Februari 2021 lalu. (tp/mediacenter/dari berbagai sumber)




1.png)

Facebook Comments