Bupati Kaur Kukuhkan 30 Petugas SLRT Sease Seijean

Keterangan Gambar : Foto Bersama Usai pengukuhan Petugas SLRT


Kominfo-  Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos, MAP secara resmi mengukuhkan sebanyak 30 orang petugas pelaksana fasilitator layanan evakuasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) serta Sistim Layanan dan Rujukan Terpadu Kesejahteraan Sosial Sease Seijean Kabupaten Kaur, Senin (15/9/2025) di Aula Lantai dua Setda, Pengukuhan ini bertujuan memperkuat peran SLRT dalam membantu pemerintah daerah menanggulangi masalah sosial dan mempercepat penanganan aduan masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Kaur menyampaikan bahwa keberadaan SLRT Sease Seijean sangat penting sebagai garda terdepan dalam mendeteksi dan merespons permasalahan sosial di masyarakat.

"SLRT harus hadir memberikan solusi nyata bagi masyarakat. Jangan hanya menerima laporan, tetapi juga pastikan masyarakat yang membutuhkan benar-benar mendapatkan layanan," tegas Bupati.

Dikatakan Bupati layanan sosial merupakan urusan wajib dilaksanakan disetiap kabupaten di indonesia oleh sebab itu peran  SLRT Sease Seijean Kabupaten Kaur ini dirasa sangat penting, apa lagi ketika dihadapkan pada kenyataan bahwa SDM Sosial TKSK di Kecamatan telah ditarik menjadi PPPK Kemensos RI dengan 13 penugasan pada UPT Sekolah Rakyat sehingga tugas-tugas verifikasi BNBA Bansos sebagai amanah Inpres Nomor 4 dan Nomor 8 Tahuan 2025 bersama pendampingan layanan darurat pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial yang sudah ada selama ini benar-benar tertumpu pada Petugas yang baru dilantik

Bupati juga mengingatkan agar para Petugas Puskesos SLRT yang baru dikukuhkan mampu bekerja profesional, bersinergi dengan berbagai pihak, dan menjunjung tinggi integritas dalam melaksanakan tugas.

“Dengan dikukuhkannya 32 Petugas SLRT ini, diharapkan pelayanan sosial di Kabupaten Kaur semakin optimal dan mampu menjangkau masyarakat hingga ke pelosok desa” Tandasnya

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kaur Dr. Sidarmin Tetap, M.Pd berharap kepada 32 Petugas Puskesos SLRT yang baru dilantik untuk dapat melanjutkan pengabdian yang sudah berjalan selama ini, karena menurutnya keberadaan Petugas ini sangata dibutuhkan oleh masyarakat

“Petugas SLRT memiliki tugas untuk mengidentifikasi kebutuhan masyarakat miskin dan rentan, mencatat keluhan mereka, melakukan rujukan ke program yang sesuai, serta membantu mengelola dan memutakhirkan data kesejahteraan sosial, dengan tujuan meningkatkan akses dan efektivitas program perlindungan sosial pemerintah. Petugas SLRT bertindak sebagai fasilitator di tingkat masyarakat, seperti melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos), untuk menghubungkan warga dengan program-program yang ada” Ungkap Sidarmin

Ditambahkannya, 30 Petugas SLRT tersebut usai dilantik juga akan mengikuti sosialisasi dan Bimbingan Teknis pembekalan selama satu minggu kedepan, dimana nantinya para petugas akan menangani rujukan terpadu sekaligus bisa menyebarluaskan informasi tentang teknis pelaksanaan SLRT berbasis teknologi informasi. (top)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.