2.jpg)
Keterangan Gambar : Foto Bersama dengan perwakilan masyarakat Penerima Sertifikan Hak Atas Tanah Program PTSL
Bupati Kaur Serahkan 703 Sertifikat Program PTSL
Kominfo- Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH bersama Kepala ATR/BPN Kantah Kaur Rahdian Suryo Anindito, S.Si menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi warga kecamatan Tanjung Kemuning yang berjumlah 366 sertifikat yang terdiri dari Desa Tanjung Aur I sebanyak 105 sertifikat , Desa Tanjung Aur II sebanyak 66 sertifikat, Desa Aur Ringit sebanyak 56 sertifikat, Desa Pelajaran I sebanyak 81 sertifikat, Desa Pelajaran II sebanyak 58 sertifikat ditambah 337 sertifikat untuk desa Pagar Dewa Kecamatan Kelam Tengah, dengan total keseluruhan 703 sertifikat, Selasa (20/12/2022). Di halaman Kantor Camat Tanjung Kemuning
Kepala ATR/BPN Kantah Kaur Rahdian Suryo Anindito, S.Si dalam laporanya menyampaikan Bahwa tahun 2022 ATR/BPN Kantah Kaur mendapat alokasi Sertifikat Hak atas tanah (SHAT) sebanyak 2.300 yang tersebar di Tujuh kecamatan, 17 desa dan keseluruhan telah 100% selesai.
"Dan Untuk Hari ini kami membagikan sertifikat sebayak 703 bidang untuk Lima desa di kecamatan tanjung kemuning dan tambahan satu desa di kecamatan kelam tengah" Ujar Rahardian
Rahdian menambahkan kegiatan yang dilaksanakan hari ini telah dilaksanakan oleh ATR/BPN Kaur secara simultan sejak tahun 2017 hingga tahun 2022 ini, dan untuk pembagian di kecamatan Tanjung Kemuning merupakan perdana pembagian sertifikat PTSL selanjutnya akan diikuti desa-desa kecamatan lain
"Setelah menerima sertifikat ini, silahkan kepada bapak ibu semuanya untuk memanfaatkan sertifikat tersebut, untuk penambahan modal usaha, Karena legalitas atau kepastian hukum sudah jelas" tutup Rahdian.
Sementara itu, Bupati Kaur H. Lismidinato, SH, MH dalam sambutannya mengatakan penerbitan sertifikat tanah Program PTSL ini menjadi langkah riil, agar warga sebagai pemilik tanah memperoleh hak legalitas dari kepemilikan tanah yang jelas secara administratif dan hukum berlaku.
“Hari ini kita telah menyerahkan sertifikat Program PTSL kepada warga lima desa dikecamatan tanjung kemuning sebanyak 366 persil dan desa Pagar dewa kecamatan kelam tengah sebanyak 377 Persil, Pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada ATR/BPN Kaur dan seluruh pihak yang terlibat dalam menerbitkan Sertifikat ini yang telah memiliki kepastian hak legalitas tanah bagi masyarakat,” Ujar Bupati
Bupati juga berpesan kepada warga penerima sertifikat untuk lebih bijakaksana dalam pemanfaatanya. Dengan adanya sertifikat ini diharapkan dapat meningkatkan usaha masyarakat, selain itu Sertifikat ini juga bisa menjadi salah satu untuk menghindari terjadinya konflik lahan ditengah masyarakat.
Kedepan, orang nomor satu di bumi se’ase seijean ini juga berharap kepada camat, kades dan juga pihak ATR/BPN agar bisa bersinergi untuk melanjutkan usulan program PTSL di tahun berikutnya
“Silahkan Camat, Kades untuk bersinergi agar program PTSL ini bisa belanjut di tahun selanjutna agar masyarakat memiliki kejelasan kepastian hukum kepermilikian tanahnya, dan nantinya bisa memanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian” Terang Bupati (094)



1.png)

Facebook Comments