Dikukuhkan Bupati, Jabatan 960 Anggota BPD Diperpanjang Dua Tahun
Kominfo- Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH mengukuhkan Perpanjangan masa jabatan 960 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Kaur, Selasa (30/7/2024) di gedung serbaguna padang kempas
Dengan Masa perpanjangan ini, ratusan anggota BPD dari 192 desa tersebut dari yang sebelumnuya jabatan enam tahun menjadi delapan tahun setelag diperpanjang dua tahun
Dalam arahannya Bupati kaur mengatakan dengan telah di tetapkannya bersama Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, perubahan masa jabatan Kepala Desa dan anggota BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun,
“perubahan ini diyakini mampu untuk menciptakan sinkronisasi dan harmonisasi antara BPD dengan pemerintahan desa, karena mereka adalah garda terdepan birokrasi pemerintahan yang langsung bersentuhan langsung dengan masyarakat” Ujarnya
Dikatakan Bupati tugas dan fungsi badan permusyawaratan antara desa, selain menampung aspirasi masyarakat, mengawasi kinerja pemerintah desa serta mengesahkan peraturan desa
“dengan telah di kukuhkanya saudara-saudara anggota BPD pada hari ini akan menjadi tonggak awal pembangunan bangsa dan negara seutuhnya, sehingga tercapaianya masyarakat yang adil dan makmur” Ujar Bupati
Bupati berharap dengan bertambahnya dua tahun masa jabatan BPD kedepa bisa lebih bersinerghi dengan kepala desa sehingga nantinya kebijakan, kegiatan maupun program pemerintahan Desa yang di hasilkan dapat di pertanggung jawabkan secara bersama untuk mewujudkan kemajuan, keadilan dan kesejahteraan masyarakat Desa
Senada dengan Bupati, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Suhadi, ST berharap dengan bertambahnya masa jabatan bisa menghadirkan harmonisasi antara BPD dan Desa agar terus sejalan untuk melakukan pembangunan dan memberikan dampak postif bagi masyarakat
“Saya berharap BPD menjaga keharmonisan dengan Kepala Desa, bahu-membahu, dan bersinergi dalam menyelesaikan permasalahan desa. Saya tidak ingin mendengar ada ketidakharmonisan antara Kepala Desa dan BPD,” Ungkap Suhadi
Suhadi juga menekankan bahwa dengan perpanjangan masaj jabatan BPD menjadi delapan tahun merupakan amanat Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, perubahan masa jabatan Kepala Desa dan anggota BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun (top)
8.jpg)



1.png)

Facebook Comments