DPRD Gelar Rapat Paripurna, Ada Dua Raperda Disampaikan Bupati
Kominfo- Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH didampingi Wakil Bupati Herlian Muchrim, ST menghadiri sekaligus menyampaikan Nota Pengantar Bupati Kaur Terhadap Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2025-2045 dan Raperda Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada rapat Paripurna yang digelar di gedung DPRD Kaur, Senin (1/7/2024) Rapat tersebut di pimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini, SH di dampingi Wakil Ketua II Alpensyah
Dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Bupati Kaur mengatakan memberikan penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2024, yang telah disampaikan melalui surat pengantar Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur Nomor 100.3/1060/B.II/KK/2024 Tanggal 29 Mei 2024, diantaranya raperda tentang rancangan akhir rencana pembangunan jangka panjang daerah, dan raperda tentang pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas
Bupati menuturkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang perencanaan pembangunan nasional, dalam peraturan tersebut mengamanatkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah berkewajiban daerah menyusun Perencanaan Pembangunan Daerah Meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk jangka waktu 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu lima tahun, dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) untuk jangka waktu satu tahun,
“menurut amanat undang- undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah setiap daerah harus membuat perencanaan pembangunan daerah atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)” Ungkapnya
Disamaikan Bupati, RPJPD Kabupaten Kaur Tahun 2025-2045 yang akan menjadi landasan dokumen perencanaan daerah RPJMD, RKPD, maupun dokumen perencanaan perangkat daerah kabupaten kaur.
“tujuan penyusunan RPJPD ini adalah untuk menciptakan koordinasi dan sinergi pembangunan pelaku antar dalam mewujudkan visi pembangunan jangka panjang kabupaten kaur” Ujarnya
Terkait raperda tentang pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Bupati juga menyampaika bahwa penyandang disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan hak azazi manusia yang setara dengan warga lainnya untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat.
“tujuan penyusunan peraturan daerah ini selain untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan pemajuan hak azazi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabiltas secara penuh dan setarajuga untukmelindungi disabiitas penyandang dan penelantaran dari segala tindakan diskriminatif serta pelanggaran hak azazi manusia” paparnya
Sementara itu, Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini, SH mengatakan Badan Pembentukan Peraturan Daerah telah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan instansi pemrakarsa yang merupakan perwujudan dalam pelaksanaan fungsi legislasi yang dimiliki oleh lembaga ini dengan melakukan pengkajian terhadap urgensi produk Hukum yang akan dibentuk terhadap pengaruhnya bagi pembangunan Kabupaten Kaur.
Diana menambahkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045 akan menjadi acuan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam penyusunan visi, misi, dan program pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
“Sementara itu rancangan peraturan daerah tentang pelindungan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas dalam rangka mewujudkan adanya kesamaan kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama bagi setiap warga Negara dan masyarakat Indonesia” Pungkasnya (top)
4.jpg)



1.png)

Facebook Comments