E-Mosi Caper, Lindungi Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
Kominfo- Bertempat di ruang kerja Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bengkulu melakukan sosialisasikan penggunaan aplikasi Elektronik Monitoring Eksekusi Pembiayaan Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian (E-Mosi Caper), Rabu (31/5/2023). E-Mosi Caper adalah aplikasi untuk mendorong perlindungan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat.
Sekretaris Pengadilan Tinggi agama Bengkulu Dr. Mirawati Sektiono, SH, MH selaku narasumber pada sosialisasi tersbut saat di konfirmasi mentatakan kegiatan yang dilaksanakan di ruang kerja asisten I merupakan implementasi aplikasi E-Mosi Caper yag intinya memonitor pelaksanaan putusan pengadilan agama pasca perceraian
“Tujuannya untuk melindungi perempuan khusunya anak tapi juga tetap memperhatikan para mantan suami agar melaksanakan kewajibanya, agar nanti saat pensiun tidak tuntut mantan istri atau anakknya” terang Sekretaris PAT Bengkulu
Mira menuturkan, untuk anak, aplikasi E-Mosi Caper ini ketika terjadi perceraian bisa menjamin terus mendapatkan nafkah sesuai dengan putusan pengadilan agama, Melalui aplikasi, hak anak dan mantan istri terhadap gaji suami berstatus sebagai PNS akan dipenuhi melalui aplikasi E-Mosi Caper.
“Untuk saat ini aplikasi ini masih berlaku untuk pegawai negeri, dengan harapan nantinya juga bisa berlaku bagi msyarakat luas, jadi butuh dukungan juga dari jajaran pemda kaur untuk ikut mensosialisasikan Aplikasi ini” terang Mira
Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kastilon Sirad, S.Sos yang hadir pada kegiatan tersebut mengapresiasi salah satu inovasi dari Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, menurut dia dengan adanya sosialisasi E-Mosi Caper pengetahuan dari peserta yang hadir bisa memahami tentang tujuan dan manfaat adanya aplikasi ini tentang hak nafkah istri dan anak pasca perceraian bagi ASN
“Kami pemerintah Kabupaten Kaur siap mendukung dan membantu PTA Bengkulu untuk mensosialisaiskan ke seluruh ASN juga ke seluruh masyarakat kabupaten kaur” Ujar Asisten II
Dikatakan Asiten dengan adanya Aplikasi E-Mosi Caper, mantan istri dan anak pasca perceraian dapat mendapatkan haknya sesuai putusan Pengadilan Agama, serta meningkatkan kedisiplinan ASN itu sendiri.
“mudah-mudahan aplikasi ini bisa segera terealisasikan agar aplikasi ini bisa semakin berkembang dan semakin baik” Pungkas Asisten II (094)
5.jpg)



1.png)

Facebook Comments