FGD Pembahasan Laporan Akhir RUPMD Kabupaten Kaur

Keterangan Gambar : Foto Bersama Usai Kegiatan FGD


Kominfo- Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Laporan Akhir Rencana Umum Penanaman Modal Daerah Kabupaten Kaur, Rabu (21/12/2022) di aula Lantai tiga setda kaur, FGD yang dilakukan selama satu hari tersebut diikuti oleh Praktisi Akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bengkulu serta Perwakilan OPD terkait

Bupati kaur H. Lismidianto, SH, MH  didampingi Wakil Bupati Herlian Muchrim, ST yang membuka kegiatan tersebut dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada yang hadir dalam  Focus Group Discussion (FGD) pembahasan rencana umum penanaman modal kabupaten kaur tersebut

“semoga pertemuan dan kebersamaan kita akan mendatangkan banyak manfaat bagi tercapainya iklim investasi dan kualitas hidup masyarakat yang semakin baik dari waktu ke waktu” Ujar Bupati

Menurut Bupati, peluang-peluang usaha dengan potensi daerah yang beragam dikabupaten kaur  telah diketahui dan dirasalkan secara langsung. tetapi masih banyak peluang yang belum terbaca bahkan pemanfaatan yang belum maksimal. melihat kondisi ini, maka diperlukan peran penting pemerintah untuk menginventaris potensi dan peluang tersebut, agar nantinya dapat dimanfaatkan secara maksimal. selain itu untuk mengetahui potensi pengembangan dan kondisi penanaman modal serta mengidentifikasi isu-isu strategis yang berkaitan dengan penanaman modal.

“Berkaca pada persaingan global dalam perekenomian dunia yang saat ini semakin ketat, kebijakan penanaman modal patutlah diarahkan untuk menciptakan daya saing ekonomi nasional guna mendorong integrasi perekonomian indonesia menuju ekonomi global” Ujar Bupati

Bupati Juga mengatakan RUPM merupakan dokumen perencanaan penanaman modal jangka panjang yang berlaku sampai dengan tahun 2028, sebagaimana disebutkan dalam peraturan presiden (perpres) nomor 16 tahun 2012 tentang RUPM.

“RUPM berfungsi untuk mensinergikan dan mengoperasionalkan seluruh kepentingan sektoral agar tak terjadi tumpang tindih dalam penetapan prioritas sektor-sektor yang harus dipromosikan.” Terang Bupati

Dalam RUPM lanjut orang nomor satu di bumi sease seijean ini, juga dipertimbangkan bahwa arah kebijakan sebuah pengembangan penanaman modal menuju program pengembangan ekonomi hijau sesuai target pertumbuhan ekonomi harus sejalan dengan isu dan tujuan-tujuan pembangunan lingkungan hidup, yang meliputi perubahan iklim pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati dan pencemaran serta penggunaan energi baru dan terbarukan.

disamping itu, amanat undang-undang nomor 25 tahun 2007 salah satu kebijakan dasar penanaman modal dalam rupm, diarahkan pada pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK).

“Dalam RUPMP dan RUPMK sesuai dengan pasal tiga peraturan kepala BKPM RI Nomor 99 Tahun 2012 menyebut tujuh arah kebijakan penanaman modal, diantaranya yakni perbaikan iklim penanaman modal, persebaran penanaman modal, fokus pengembangan pangan, infrastruktur dan energi, penanaman modal yang berwawasan lingkungan,pemberdayaan UMKMK,pemberian fasilitas usaha, kemudahan dan insentif penanaman modal” kata Bupati

Dalam kesempatan tersebut, Bupati berharap kepada seluruh OPD yang hadir untuk bisa mengikuti acara yang diinisiasi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kaur dan Tim Penyusunan RUPM dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bengkulu agar terbentuk komunikasi dan kerjasama yang terintegrasi, demi pencapaian pedoman kebijakan daerah berkenaan dengan peluang dan implementasi investasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas. (094)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.