15.jpg)
Keterangan Gambar : Asisten I Saat mebuka Sosialisasi Sosialisasi perizinan, PBJT restoran, Hotel dan Pengggunaan QRIS
Genjot PAD Sektor PBJT, BPKAD Gelar Sosialisasi
Kominfo- Sebagai upaya untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu rumah makan, hotel dan perijinan, Pemerintah Daerah Kabupaten kaur melalui Badan Pendapatan dan Aset daerah menggelar Sosialisasi perizinan, PBJT restoran, Hotel dan Pengggunaan QRIS, Selasa (29/7/2025) di Aula lantai II Setda
Kegiatan yang diikuti Para Pelaku Usaha dibidang restoran dan Perhotelan tersebut menargetkan peningkatan signifikan PAD pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan UU 1 Tahun 2022, PP 35 Tahun 2023, dan Perda Kabupaten Kaur No 1 Tahun 2024
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Harles Feverman, SE, MM menyampaikan bahwa pemerintah daerah kini fokus pada optimalisasi pemungutan pajak hotel, pajak restoran, yang selama ini masih memiliki potensi yang belum tergarap maksimal.
“untuk target PAD dari sektor pajak perhotelan dan rumah makan Rp 800 juta. Kini realisasi baru mencapai Rp 300 juta atau baru 30 persen saja” Ucapnya
Selain itu, Tambah Harles, BPKAD juga melakukan jemput bola ke pelaku usaha dan menggelar sosialisasi aktif terkait kewajiban perpajakan, sistem pelaporan, serta kemudahan pembayaran melalui kanal digital. Langkah ini dinilai mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak dan memperkecil kebocoran pendapatan.
Dihadapan para pelaku Usaha Harles juga menegaskan bahwa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tidak dibebankan kepada pelaku usaha, melainkan dipungut dari konsumen melalui tagihan yang dibayarkan
“PBJT itu pada dasarnya adalah pajak yang dibebankan kepada konsumen akhir atas barang atau jasa tertentu. Pelaku usaha hanya berperan sebagai pemungut dan penyetor pajak tersebut ke kas daerah baik secara tunai maupun menggunakan QRIS,” ujar Harles
Ia juga menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha yang ada di Kabupaten Kaur. Agar senantiasa membayar pajak sesuai dengan aturan yang ada. Dengan sosialisasi yang ada, harapan pelaku usaha bisa memenuhi kewajiban
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra yang membua secara langsung acara tersebut kepada sejumlah awak media mengungkapkan bahwa tujuan dilaksanakan sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha mengenai kewajiban perpajakan serta prosedur perizinan usaha yang sesuai dengan peraturan daerah
“Para pelaku usaha juga punya peran penting dan bertanggung jawab dalam mendukung pembangunan, Kabupaten kaur ini bisa dibangun secara gotong royong menggunakan Pajak yang dibayar oleh para wajib pajak” Ungkapnya
Ia berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi ini target PAD sebesar Rp59.005.098.806 ditahun 2025 ini bisa tercapai secara maksimal. (top)



1.png)

Facebook Comments