Kejari Kaur Musnahkan BB 14 Perkara Inkracht
Kominfo- Kejaksaan Negeri Kaur melakukan pemusnahan 14 barang bukti Hasil kejahatan terkait kasus atau perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (11/12/2024) sekira pukul 10.00 WIB.
Pemusnahan BB yang dilaksanakan di Halaman kejari Kaur tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Pofrizal, SH,MH yang diwakili oleh Kepala Seksi Barang Sitaan dan Barang Rampasan Yudi Syahputra, SH, Kasi Intel Andi Febrianda, SH, MH Kasi Pidum Novy Saputa, SH dan unsur Forkopimda lainnya
Kajari Kaur melalui Kepala Seksi Barang Bukti dan Rampasan Yudi Syahputra,SH mengatakan barang bukti yang dimusnahkan hari ini ada 14 barang bukti hasil kejahatan yang berkekuatan hukum tetap dengan rincinan barang bukti narkoba empat perkara, pencabulan lima perkara, sajam, penganiayaan, migas, pencurian dan penggelapan masing-masing satu perkara
“untuk BB yang dimusnahkan merupakan hasil kejahatan periode Agustus sampai Desember 2024, Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air dan diblender untuk narkoba, sajam di potong menggunanakn gerinda dan barang bukti lainnya dengan cara dibakar” Ungkap Kasi BB kepada sejumlah Awak media
Dikatakan Yudi, Pemusnahan barang bukti yang dilakukan hari ini merupakan wujud dari tugas Institusi kejaksaan sebegai eksekutor dalam proses peradilan pidana, yang mana eksekusi terhadap barang bukti tersebut tergantung pada masing-masing amar putusan, ada yang dikembalikan pada korban, ada yang dirampas negara ntuk dilelang atau dimusnahkan (top)
13.jpg)



1.png)

Facebook Comments