Lantik Satu Pejabat Fungsional, Sekda : Jalankan Tugas dengan Profesional dan Bertanggung Jawab

Keterangan Gambar : Prosesi pengambilan sumpah jabatan pejabat fungsional oleh Sekda Kaur berlangsung khidmat dan tertib (Foto : Bintang )


Kominfo- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kaur, Dr. Ir Hiftario Saputra ST, M.SI, melantik dan mengambil sumpah jabatan satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur, Rabu (15/10/2025) di Aula Baperida  Kabupaten Kaur

Prosesi Pelantikan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional perpindahan dari jabatan penelaah staf kebijakan menjadi Fungsional Perencana Ahli Madya tertentu pejabat atas nama Doni Efdiansyah, SE tersebut berjalan khidmat dengan disaksikan oleh Sekretaris BKD-PSDM Kabupaten Kaur Yusi Nofriyanti, SE, serta perwakilan dari perangkat daerah

Dalam arahannya, Sekda Kaur Dr. Ir Hiftario Saputra ST, M.SI menyampaikan ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik, sekaligus menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas.

“Pelantikan hari ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan amanah dan tanggung jawab besar untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, mengingat Jabatan fungsional menuntut PNS untuk memiliki keahlian khusus dan terus mengembangkan diri. Tunjukkan bahwa Saudara adalah PNS yang berintegritas dan mampu menjadi contoh yang baik” ujar Sekda.

Sekda juga mengingatkan bahwa jabatan fungsional menuntut kompetensi dan inovasi dalam pelaksanaan pekerjaan.

“Pejabat fungsional harus terus meningkatkan kemampuan dan produktivitas kerja. ASN harus mampu beradaptasi dengan perubahan dan menjadi bagian dari birokrasi yang melayani,” tambahnya.

Disampaikan Sekda, bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan meningkatkan kinerja pelayanan publik.

"Pengangkatan dalam jabatan fungsional ini bukan sekadar rutinitas administrasi, tetapi juga amanah besar yang harus diemban dengan penuh tanggung jawab, jadikan amanah ini sebagai motivasi untuk bekerja lebih baik, disiplin, dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Kabupaten Kaur,” tutup Sekda.

Sementara itu, Sekretaris BKD-PSDM Kabupaten Kaur Yusi Nofriyanti, SE menyebutkan bahwa pejabat yang dilantik telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan kompetensi jabatan sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Yusi menyebut  bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaan masing-masing. Dengan aturan tersebut sehingga pelantikan jabatan fungsional di jajaran Pemda

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.