7.jpg)
Keterangan Gambar : Wakil Bupati kaur Saat memberikan sambutan pada Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023
Mulai 14 Mei 2025, Ternak Liar Akan Ditembak Bius
Kominfo- Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan langkah preventif pada sejumlah hewan ternak yang oleh pemiliknya dibiarakan berkeliaran di Kecamatan Kaur Selatan dan Kecamatan Tetap, tindakan preventif dilakukan dengan cara melakukan tembak bius pada ternak tersebut
“Untuk pilot projectnya akan diawali di Kecamatan Kaur Selatan dan Kecamatan Tetap yang merupakan area Ibu Kota Kabupaten Kaur, terhitung mulai 14 Mei 2025 ini akan di berlakukan tembak bius untuk ternak yang sengaja diliarkan” Ungkap Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.PdI kepada sejumlah awak media usai membuka Sosialisasi dan Evaluasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023,Tentang Penertiban Pemelihaaraan Hewan Ternak dan Sosialisasi Pelaksanaan Tembak Bius di Aula Kantor Camat Kaur Selatan. Senin (05/05/2025)
Wabup mengatakan penertiban hewan ternak menggunakan tembak bius tersebut merupakan bagian dari program dalam 100 kerja kepempinannya bersama Bupati Gusril Pausi, S.Sos, MAP
“Untuk tahap awal penegakkan perda tenak ini akan dimulai di dua kecamatan dan apabila nantinya efektif juga akan diterapkan di kecamatan lainnya” Ungkap Wabup
Wabup berharap dengan diselenggarakan Sosoalisais terkait Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023,Tentang Penertiban Pemelihaaraan Hewan Ternak dan Sosialisasi Pelaksanaan Tembak Bius ini, para kepala desa yang menjadi peserta dapat menyampaikan kepada masyalarak emilik ternak terkhusu yang melepas liarkan untuk diberi arahan
“Setelah dilaksanakan Sosialisas ini, harapan kita bersama seluruh masyarakat pemilik ternak mengetahui Perda ini dan tahu tindakan yang akan diambil Satuan Polisi Pamong Praja, nantinya tidak ada lagi hewan ternak yang berkeliaran” Tandasnya .
Sementara itu, Kepala Satuan Polsis Pamong Praja Kaur Deki Zulkarnain S.STP.,M.M menyampaikan setelah dilakukannya Sosialisasi No 2 Tahun 2023,Tentang penertiban Pemelihaaraan Hewan Ternak pihaknya akan melakukan penertiban mengguanakan tembak Bius mulai tanggal 14 Mei 2025
“Kegiatan ini adalah sosialisasi awal yang akan berkelanjutan dan terus akan kami aktifkan sampai memang benar benar ada kesadaran masyarakat untuk bersama dalam penertiban ini” Ujarnya
Deki juga menyampaikan dalam penerapam tembak bius, pihanyak juga akan melibatkan dokter hewan, sehingga langkah yang diambil ini dalam pengawasan
“Pada pemberlakuan tembak bius, kami tidak akan tebang pilih, ternak yang tertangkap akan diberikan denda bagi pemiliknya, sedangkan apabila sudah dua kali tertangkap maka tidak hanya denda tetapi akan dinaikkan ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Untuk itu diminta seluruh petani ternak benar-benar mengandangkan ternaknya” Pungkasnya (top)



1.png)

Facebook Comments