18.jpg)
Keterangan Gambar : Salah satu Perwakilan Fraksi saat menyampaikan pandangan umum dalam Rapat Paripurna yang membahas dua Raperda
Paripurna DPRD Kaur, Tujuh Fraksi Sepakat Dua Raperda Dibahas ke Tahap Lebih Lanjut
Kominfo, Bintuhan- DPRD Kabupaten Kaur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Daerah, yakni Raperda tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternakserta Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kaur Tahun 2025–2045. Senin (8/12/2025) Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Januardi yang didampingi Wakil Ketua I Herdian Sapta Nugraha, SH, Wakil ketua II Mardianto. SAP dan dihadiri oleh Wakil Bupati Kaur Abdul hamid, S.PdI, Jajaran Forkopimda serta Kepala OPD.
Dalam pandangan umumnya, *seluruh tujuh fraksi DPRD menyatakan sepakat agar kedua raperda dibahas ke tahap pembahasan lebih lanjut. Meski begitu, masing-masing fraksi memberikan sejumlah catatan konstruktif sebagai bahan penyempurnaan.
Fraksi-fraksi menekankan bahwa keberadaan Raperda Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak sangat dibutuhkan untuk menjawab persoalan yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat, terutama terkait hewan ternak yang berkeliaran dan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.
“Fraksi kami menilai raperda ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan serta pengawasan hewan ternak. Namun harus dipastikan adanya sosialisasi yang menyeluruh agar tidak menimbulkan salah persepsi di masyarakat,” tegas salah satu juru bicara fraksi dalam penyampaiannya.
Sementara itu, terkait Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kaur 2025–2045, fraksi DPRD menilai bahwa regulasi ini sangat strategis untuk memberikan arah pembangunan ekonomi jangka panjang, terutama dalam mendorong tumbuhnya kawasan industri berbasis potensi daerah.
“Kami menekankan agar Raperda ini tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi betul-betul dapat diimplementasikan dan memberi dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan nilai tambah komoditas lokal,” ujar juru bicara fraksi lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.PdI menyampaikan apresiasi atas dukungan dan masukan seluruh fraksi. Pemerintah daerah, katanya, berkomitmen untuk menyempurnakan kedua raperda sesuai kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat.
“Kami menyampaikan terima kasih atas pandangan konstruktif seluruh fraksi. Pemerintah daerah berkomitmen memastikan bahwa kedua raperda ini nantinya menjadi instrumen yang efektif dalam meningkatkan ketertiban umum, tata kelola peternakan, serta memperkuat arah pembangunan industri Kaur dalam jangka panjang,” ujar Wakil Bupati.
Ditambahkan Terkait Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kaur sebagaimana tertuang dalam Raperda tahun 2025–2045 diarahkan berlokasi di Kawasan Industri Linau, Kecamatan Maje, yang diproyeksikan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di wilayah selatan Kabupaten Kaur
“Pemerintah Daerah memastikan bahwa seluruh rencana pembangunan industri akan disesuaikan sepenuhnya dengan RTRW Kabupaten Kaur. Penetapan zonasi, lokasi kawasan industri, termasuk Kawasan Industri Linau, akan mengikuti pedoman tata ruang sehingga selaras dengan arah pembangunan wilayah,” ujar Wabup.
Wabup juga menegaskan bahwa pemerintah daerah siap mengikuti seluruh mekanisme pembahasan bersama DPRD hingga raperda tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah. (top)



1.png)

Facebook Comments