20.jpg)
Keterangan Gambar : Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Bupati Kaur, memimpin rapat pembahasan prioritas Dana Desa Tahun 2026 (Foto IST/Surlili RRI)
Pastikan Dana Desa 2026 Bermanfaat Maksimal Bagi Warga, Pemkab Kaur Gelar Rapat
Bintuhan, Kominfo- Pemerintah Kabupaten Kaur menggelar rapat pembahasan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025, bertempat di Aula Lantai II Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur, pada Kamis, 8 Januari 2026.
Rapat tersebut dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Robi Antomi, S.Pi., M.Ling, selaku, serta dihadiri oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, unsur kecamatan, dan perwakilan instansi teknis yang membidangi urusan pemerintahan desa.
Menurut Robi, rapat ini bertujuan untuk membahas fokus prioritas Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2026 yang mengacu pada Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025, sekaligus mensinkronkan perencanaan desa dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) agar program dan kegiatan desa sejalan dengan arah pembangunan daerah dan tidak bertabrakan dengan kebijakan lain.
“Meskipun terdapat pengurangan Dana Desa, pemerintah desa diharapkan tetap mampu mengoptimalkan penggunaan anggaran secara efektif dan seefisien mungkin, sehingga kebutuhan dan program prioritas desa dapat tercapai serta apa yang diamanatkan dalam Permendes PDT dapat terakomodir dengan baik” ujar Robi
Senada dengan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Erliza Feryanti, S.IP., M.Si, menyampaikan bahwa rapat ini juga dimaksudkan untuk menyelaraskan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati dengan Permendes PDT, sehingga pengelolaan Dana Desa dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
“Rapat ini penting untuk memastikan program desa tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga mendukung visi-misi Bupati dan Wakil Bupati. Dengan begitu, penggunaan Dana Desa bisa lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat” kata Erliza Feryanti.
Disampaikan Erliza, Rapat ini juga membahas penguatan peran pembinaan dan pengawasan oleh OPD terkait dan pemerintah kecamatan terhadap desa, guna memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan transparan, akuntabel, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Melalui rapat pembahasan ini, Kita semua berharap implementasi Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025, khususnya terkait pengelolaan dan prioritas Anggaran Dana Desa Tahun 2026, dapat berjalan optimal serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Kaur” Pungkas Erliza. (top)



1.png)

Facebook Comments