Pelanggar Lalin Siap-Siap  Dijepret Kamera ETLE Mobile

Keterangan Gambar : Launching ETLE Mobile Oleh Kapolda Bengkulu beberapa Waktu lalu (Insert Foto Kasat Lantas Polres kaur)


Kominfo- Setelah dilaunching oleh Kapolda Bengkulu Irjen Pol Irjen Pol. Drs. Agung Wicaksono, M.Si  beberapa waktu lalu saat kunker,  Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau Tilang Elektronik di kabupeten kaur mulai diaktifkan dan akan menyasar pelanggar yang melanggar aturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya.

Kapolres kaur AKBP Dwi Agung Steyono, SIK, MH melalui Kasat Lantas Jangkung Riyanto, S.Ikom, MM saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penerapan tilang elektronik ini sudah mulai diberlakukan usai dilakukan launching oleh Kapolda Bengkulu beberapa waktu lalu

"Penerapan ETLE ini sudah kita mulai usai dilaunching oleh Kapolda, namun untuk saat ini kita tidak serta merta akan menerapkan, kami masih akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu dan mungkin mulai kita efektifkan akhir November ini" ucap Kasat Lantas.

Lanjut Kasat Lantas, penerapan ETLE di Kabupaten Kaur masih menggunakan Mobile karena belum ada ETLE yang statis atau yang biasa ditempatkan/dipasang di titik strategis tertentu

Kasat lantas menambahkan ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement memanfaatkan kamera canggih atau kamera ponsel petugas di lapangan untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi.Semua jenis kendaraan baik itu kendaraan roda dua atau roda empat yang dipakai melanggar peraturan akan 'ditangkap' secara otomatis meski tidak secara langsung. bila nanti sudah mulai diberlakukan ETLE tersebut bila masyarakt melakukan pelanggaran dan tertangkap kamera ETLE mobile petugas, pelanggar akan mendapat surat konfirmasi pelanggaran

“Kalau nanti mendapatkan surat konfirmasi tilang elektronik sebaiknya jangan diabaikan karena akan dianggap benar dan jika denda tak dibayar maka risikonya adalah STNK diblokir yang akan menyulitkan bila ingin membayar pajak atau lainnya bahkan data registrasi kendaraan bisa dihapus” terang Kasat

Masih dijelaskan Kasat lantas, Pelanggar bisa melakukan konfirmasi benar atau salah telah melakukan pelanggaran melalui website ETLE Korlantas atau aplikasi ETLE. Jika mengonfirmasi benar melakukan pelanggaran maka akan ada surat tilang yang dikirim ke rumah. Surat tilang itu berisi cara melunasi biaya tilang sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan, dan bila kendaraan sudah di jual ke orang lain, penerima ETLE harus konfirmasi dan akan dilakukan pemblokiran” ujar Kasat lantas

Untuk menghidari konfirmasi ETLE bagi pemilik kendaraan yang sudah di jual atau pindah tangan, Kasat lantas meminta kepada masyarakat untuk segera melakukan balik nama pada kendaraan yang sudah dilakukan jual beli

Kasat Lantas berharap, inovasi pelayanan Polri melalui Ditlantas Polda Bengkulu  mampu memaksimalkan pelayanan, sehingga dapat memuaskan masyarakat, sekaligus memberikan rasa aman disaat berlaluintas. (094)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.