Pembanguan Jalan Dua Jalur Memasuki Tahap Proses Pengadaan Tanah

Keterangan Gambar : Penyerahan Simbolis kesepakatan penetapan lokasi pembebasan jalan dua jalur


Kominfo- Rencana pembangunan jalan dua jalur sepanjang 880 meter dengan lebar 25 Meter yang berada di Kecamatan Kaur Selatan tepatnya di desa Air dingin (Jembatan Air Dingin – Simpang SMK Ma’arif) mulai memasuki babak konsultasi publik, dimana 184 masyarakat terdampak pembangunan tersebut  dikumpulkan Oleh Dinas  Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk menandatangani persetujuan lokasi pembangunan jalan tersebut, Selasa (8/8/2023) digedung sentrakuliner

Kepala Dinas Perkim Dr. Hiftario Sauptra, ST, M.Si mengatakan pembanguan jalan dua jalur tahap awal sepanjang 880 meter ini telah memasuiki tahapan proses pengadaan tanah, dimana tahapan yang dilaksanakan harti ini merupakan tahapan pesiapan dengan melaksanakan konsultasi publik

“konsultasi publik ini bertujuan untuk menyepakjati lokasi yang akan dilakukan pembebasan lahan, dan Alhamduililah seluruh masyartalat setuju  dan mendukung sehingga mempermudah proses selanjutnya” Ujar Hiftario saat dikonfirmasi usai pelaksanaan Konsultasi Publik

Dikatakan Rio sapaan akrab kadis perkim ini, pada konsultasi publik hari ini seluruh masyarakat pemiliki lahan terdampak yang berjumlah 184 orang diundang, dimana yang tidak hadir nantinya akan diundang kembali selama tiga kali dalam satu bulan kedepan

“untuk yang hadir sudah pasti mendadatangi kesepakatan, sedangkan yang tidak hadir nanti kita undang sebanyak tiga kali, bila tidak juga hadir maka dianggap menyetujui apa yang sudah menjadi kesepakatan” ujar Rio

Rio menuturkan setelah adanya kesepakata ini, tahapan selanjutya adalah penetapan lokasi yang di tandatangani oleh kepala daerah dan dilanjutkan tahapan perhitungan nilai ganti rugi oleh KJJP dan BPN yang merupakan proses pengadan tanah

“tahapan ini haru skita lalui sesuai mekanisme yang ada, kelengkapan yang dibutuhkan nanti kita serahkan ke BPN untuk melaksanakan prosesnya dengan tim KJPP, untuk ganti ruginya sendiri bisa berbentuk uang, Tanah pengganti, Permukiman kembali atau bentuk lain sesuai dengan kesepakatan” Pungkas Rio

Sementara itu, Pelaksana Tugas Bupati Kaur Herlian Muchrim, ST yang hadir pada kegiatan tersebut dalam sambutannya mengatakan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah melaksanakan Konsultasi Publik pembangunan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

“pemerintah daerah kabupaten kaur sangat berterima kasih kepada bapak ibu dan saudara telah menyempatkan hadir untuk memenuhi undangan dari tim persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. kegiatan ini merupakan tahapan yang harus dilalui dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah” Ujar Plt Bupati

Plt Bupati mengatakan dalam pengadaan tanah untuk jalan dua jalur Kota Bintuhan terdapat empat tahapan yang akan dilalui sebelum pembangunan jalan dua jalur dapat dilaksanakan.yang pertama yaitu tahap perencanaan yang mana telah dilaksanakan oleh tim perencanaan dengan menyusun dokumen perencanaan pengadaan tanah, yang kedua adalah tahap persiapan, yaitu mengadakan sosialisasi pemberitahauan rencana pembangunan. dan dilanjutkan dengan pendataan awal serta konsultasi publik untuk kepepakatan lokasi pembangunan jalan dua jalur kota bintuhan seperti yang sedang kita laksanakan pada hari ini.

“kami dari Pemerintah daerah mengharapkan masyarakat kabupaten kaur khususnya warga masyarakat air dingin dapat mendukung dalam mensukseskan pembangunan ini. jalan dua jalur merupakan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan akses jaringan transportasi, memperlancar arus distribusi barang dan jasa dan wajah baru kota bintuhan” Pungkas Plt Bupati (094).

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.