21.jpg)
Keterangan Gambar : Foto bersama usai penyeraham secara simbolis Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Pemkab Kaur Lindungi 2778 Pekerja Rentan Dengan BPJS Ketenagakerjaan
Kominfo- Didampingi Wakil Bupati Abdul Hamid, S.PdI, dan Plh Sekretaris Daerah Ir. Herwan, M.Si, Bupati Kaur, Gusril Pausi, S.Sos, MAP., menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja rentan di Kabupaten Kaur. Penyerahan program perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal, seperti petani, nelayan, buruh harian lepas, dan pedagang kecil ini dilaksanakan di gedung serbaguna Padang Kempas, Rabu 23 Juli 2025
Dalam sambutannya, Bupati Kaur menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah melalui propgram yang bersentuhan langsung dengan masyarakat berupa memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian.
"Dengan adanya jaminan sosial ini, para pekerja rentan diharapkan dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif, karena sudah terlindungi apabila terjadi risiko di tempat kerja," ujar Bupati.
Disampaikan Bupati, Program ini difasilitasi melalui kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kaur dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan iuran ditanggung oleh APBD untuk ribuan pekerja yang telah didata.
“Untuk saat ini baru 2778 Pekerja rentan, dan untu tahap selajutnya kita akan kembali mengagarkan kembali untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan sebanyak 7772, dan total yang akan kita berikan jaminan sosial melalui BPJS ketenagakerjaan pada 2025 sebanyak 10.000 Pekerja Rentan yang masuk kategori desil satu dari Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)” Tandas Bupati
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu Ferama Putri mengapresiasi langkah Pemkab Kaur yang secara aktif mendukung perluasan cakupan peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal terlebih Pemkab Kaur juga telah mengeluarkan Perbup Nomor 44 Tahun 2025
“Untuk tahap pertama sudah diberikan perlindungan untuk pekerja rentan sebanyak 2778 orang dengan profesi nelayan, Petani dan buruh harian lepas, dan untuk tahap II Bupati telah mengintruksikan OPD terkait untuk dapat menganggarkan melalui APBD untuk perlindungan 7772 pekrja rentan” Ungkapnya
Disampaikan Kepala BPJS pekerja rentan yabv mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan nantinya akan mendapat banyak manfaat, diantaranya perlindungan jaminan sosial berupa Perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya hingga sembuh, Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB),Santunan cacat sementara/tetap, Santunan kematian akibat kecelakaan kerja, kemudian Jaminan Kematian (JKM) berupa dantunan kematian sebesar Rp 42 juta. Beasiswa pendidikan anak maksimal Rp 174 juta untuk 2 anak
“Tadi juga kita serahkan Santuan Kematian kepada Ahli waris senilai Rp42.000.000, dan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja atas nama Almarhum Leo Febriansah senilai Rp142.685.730” Pungkasnya. (top)



1.png)

Facebook Comments