Penerapan Sistem Merit, Sekda Ikuti Audiensi Komisi Aparatur Sipil Negara
Kominfo- Sekda Kabupaten Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM menghadiri audiensi pelaksanaan penerapan Sistem Merit dalam manajemen ASN diseluruh Pemerintah Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Bengkulu, Rabu (22/2/2023) di ballroom Hotel Mercure Bengkulu
Kegiatan yang di buka oleh Sekda Provinsi Bengkulu Drs. Hamka Sabri, MM ini dihadiri oleh Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I Mugi Syahriadi beserta seluruh Sekda kab/kota dan seluruh kepala badan kepegawaian Daerah se kab/kota.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
Sebagai penjabaran agenda Prioritas RPJMN 2020-2024, penerapan sistem merit ditetapkan sebagai satu dari tiga program prioritas bidang aparatur dalam RKP 2020, yaitu (1) Peningkatan akuntabilitas kinerja, pengawasan, dan reformasi birokrasi; (2) Peningkatan inovasi dan kualitas pelayanan publik; dan (3) Penguatan implementasi manajemen ASN berbasis merit.
Menurut Sekda Prov Implementasi sistem merit dalam tata kelola ASN menjadi bagian penting dalam upaya mencapai cita-cita reformasi birokrasi. Oleh karena itu, KASN terus berusaha mengakselerasi penerapan sistem merit di seluruh instansi pemerintah di Indonesia.
“kita harus mendukung upaya akselerasi, optimalisasi, dan internalisasi sistem merit dalam manajemen ASN di seluruh instansi pemerintah, lebih khusus di wilayah Provinsi bengkulu” sebut Hamka.
Terpisah, Sekda Kaur yang dikonfirmasi https://kominfo.kaurkab.go.id/ meminta kepada OPD terkait agar nantinya menggunakan sitem merit untuk rekruitmen ASN yang profesional dan berintegritas serta menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya
Untuk apilikasi SIPINTER (Sistem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit) Lanjut Sekda, diciptakan sebagai instrumen untuk menilai tingkat penerapan sistem merit di instansi pemerintah. Penilaian ini bersifat obyektif dan terstandar berdasarkan metode self-assessment atau penilaian mandiri sesuai dengan Peraturan KASN No. 5/2017 tentang Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di lingkungan instansi pemerintah. Hasil penilaian (evaluasi) menghasilkan informasi tentang tingkat penerapan sistem merit di masing-masing instansi pemerintah dan rekomendasi perbaikan terhadap aspek manajemen ASN yang belum memenuhi prinsip merit. Hasil tersebut juga dapat digunakan oleh KASN sebagai instrumen penentuan kelayakan sebuah instansi untuk dikecualikan dari seleksi terbuka serta diberikan kesempatan melakukan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui talent pool.
“Dan saat ini kabupaten kaur masih dalam proses input, kita juga meminta BKDPSDM untuk mengisi Aplikasi SIPINTER ini” terang Sekda
Untuk kedapan sekda mengaku Pemerintah Kabupaten Kaur akan menerapkan Sistem Talenta dalam melakukan rotasi dan mutasi ASN, karena pemerintah telah mencanangkan manajemen ASN berbasis sistem Merit dengan mengedepankan penerapan manajemen talenta.
“Penerapan tersebut merupakan kegiatan prioritas untuk membangun SDM aparatur yang profesional, netral, berintegritas dan berkinerja tinggi demi mewujudkan birokrasi berkelas “ Pungkas Sekda (094)
2.jpg)



1.png)

Facebook Comments