Pengurus Dikukuhkan Bupati, LAKU Kembali Jadi BMA
Kominfo- Pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA) Kaur masa bhakti 2024 - 2029 resmi dikukuhkan, Senin (29/7/2024), Pengukuhan tersebut dilakukan oleh Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH didampingi Asisten III Bidang Administrasi Umum Ir. Herwan, M.Si di gedung serbaguna padang kempas
Bupati Kaur menyebutkan Perubahan nama atau mengembalikan nama dari Lembaga Adat Kaur (LAKU) menjadi Badan Musyawarah Adat (BMA) tidak lain dan tidak bukan untuk meningkatkan sinergitas dan keseragaman antar Kabupaten/Kota dan juga untuk mempermudahkan koordinasi dan pendampingan dari badan musyawarah adat Provinsi Bengkulu.
“Dibentuknya Badan Musyawarah Adat Kaur bertujuan untuk menggali, membina, melestarikan, mengembangkan nilai-nilai adat dan nilai-nilai sosial budaya sebagai landasan memperkuat dan memperkokoh jati diri masyarakat kabupaten kaur, serta melindungi dan membela hak-hak tradisional masyarakat adat dan nilai-nilai sosial budaya untuk meningkatkan kesejahteraan lahiriah dan batiniah masyarakat kabupaten kaur” Ungkapnya
Bupati menuturkan BMA merupakan pengembang, penjaga budaya kaur yang berazaskan islam, bersendikan syara', syara' bersendikan kitabullah dan juga sebagai representasi dalam mengembangkan adat sehingga perlu adanya Perda BMA sebagai payung hukum dalam melindungi masyarakat.
“masyarakat saat ini terjadi kesenjangan adat, krisis sosial, terlebih lagi pada generasi muda, diharapkan kepada pengurus BMA Kabupaten Kaur dapat berkolaborasi dan mendorong Pemerintah Daerah dalam pembangunan terutama dalam penegakan hukum- hukum adat yang ada demi untuk mewujudkan masyarakat yang Bersih, Sejahtera, Energik dan Religius” Tandasnya
Sementara itu, Sekretaris Umum BMA Kabupaten Kaur H. Yuli Sasman, S.PdI, M.Pd mengatakan Pengurus BMA Kabuaten Kaur yang telah dikukuhkan hari ini akan segera menyusun program kerja dengan diawali rembuk adat dengan tiga suku yang ada di kabupaten kaur
“Hasil dari rembug adat yang kita laksanakan hari ini akan kami teruskan ke BMA tingkat kecamatan dan Tingkat Desa” Ungkapnya
Dikatakan Yuli Sasman, dalam waktu dekat Pengurus akan segera melakukan sosialisasi mengajak BMA tingkat Kecamatan dan desa untuk melaksanakan Program Kerja BMA Periode 2024 – 2029
“Perubahan mana atau mengembalikan nama dari LAKU menjadi BMA tidak lain dan tidak bukan untuk meningkatkan sinergitas dan keseragaman antar kabupaten/kota dan juga untuk kemudahan koordinasi dan pendampingan dari Badan Musyawarah Adat Provinsi Bengkulu” Ujarnya (top)
13.jpg)



1.png)

Facebook Comments