PT SIP Terkendala Perijinan, Ini Penyebabnya

Keterangan Gambar : Asisten III saat mengikuti rapat fasilitasi secara virtual


Kominfo- Pemerintah Kabupaten Kaur memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang akan berinvestasi, namun para pelaku usaha tersebut tetap harus mengikuti aturan yang berlaku

Hal ini disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda kaur Ir. Herwan, M.Si usai mengikuti Rapat Fasilitasi Permasalahan PT Samudra Inti Perdana, bersama dengan Direktur Wilayah V Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), Kantor Staf Presiden, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Dirjen Tata Ruang Kemenpupr dan ATR/BPN Kantah Kaur , Jum’at (25/8/2023) secara virtual dari aula lantai tiga setda

Asisten III menuturkan rapat fasilitasi tersebut membahas untuk mencarikan solusi terkait perijinan PT SIP yang bergerak di bidang budidya udang, dimana perijinan awal mereka sudah masuk dalam tata ruang sesuai dengan perda Nomor 4 tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kaur

“yang menjadi persoalan saat terbit Perda terbaru Nomor 2 Tahun 2021 lokasi PT SIP tidak masuk dalam tata ruang, sehingga mengalami kesulitan untuk menuntaskan perijinan” papar Asisten III

Dikatakan Asisten III dengan munculnya permasalahan tersebut pemerintah Kabupaten kaur bersama beberapa unsur melakukan diskusi untuk mencarikan solusi terbaik

“intinya kita mencarikan solusi bersama agar tata ruang PT SIP masuk, untuk selanjutnya akan kita bahas kembali ke diskusi kembali menunggu petunjuk dari Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) dan dari Kantior Staf Presiden ” Pungkas Asisten III (top)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.