Rapat Paripurna, Bupati Kaur Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD 2025

Keterangan Gambar : Bupati Kaur saat membacakan Nota Pengantar Raperda APBD Kabupaten Kaur Tahun anggaran 2025


Kominfo- Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH menyampaikan Nota Pengantar Bupati Kaur Atas Rancangan Perda Tentang APBD Kabupaten Kaur Tahun anggaran 2025 pada rapat paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DRD Kaur Januardi, didampingi Wakil Ketua I Herdian Sapta Nugraha, SH dan Wakil Ketua II Mardianto, SAP di ruang sidang Paripurna, Rabu (20/11/2024).

Dalam sampaiannya Bupati Kaur mengatakan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2025, merupakan kerangka kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat yang tercermin dalam pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

“Nota pengantar terhadap Raperda APBD Kabupaten Kaur 2025 ini disusun berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan keputusan bersama pemerintah kabupaten kaur dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur Nomor: 415.4-16 Tahun 2024, Nomor: 170/92/SET/KK/Tahun 2024 tanggal 22 Juli 2024 tentang kebijakan umum APBD 2025, dan Nomor: 415.4-17 Tahun 2024, serta Nomor: 170/93/Setwan/KK/Tahun 2024 tanggal 22 Juli 2024, tentang prioritas dan plafon anggaran APBD 2025” ungkap Bupati

Bupati mengatakan kondisi dan kebijakan daerah anggaran pendapatan, secara nominal rencana pendapatan kabupaten kaur ditetapkan sesuai dengan potensi yang dimiliki sebesar Rp914.263.965.713, yang bersumber PAD sebesar Rp59.005.098.806, pendapatan transfer pusat Rp823.074.627.000, transfer Antar Daerah sebesar Rp23.973.198.564, serta pendapatan daerah yang sah sebesar Rp8.211.041.343,-

“Untuk kondisi dan kebijakan anggaran belanja daerah secara nominal rencana belanja daerah ditetapkan sebesar Rp943.113.994.122, yang terdiri belanja operasi direncanakan sebesar Rp659.714.000.319,- belanja modal direncanakan sebesar Rp89.832.556.803,- belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp1.000.000.000,- dan belanja transfer direncanakan sebesar Rp192.567.437.000” Kata Bupati

Disampaikan Bupati, program dan kegiatan target serta  sasaran APBD Kabupaten Kaur Tahun 2025, selain untuk gaji ASN juga akan mengutamakan untuk pengembangan sumber daya manusia, pengembangan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, bidang sarana dan prasarana dan bidang sosial.

“Untuk APBD 2025 jumlah pendapatan sebesar Rp914.263.965.713, sedangkan total belanja sebesar Rp943.113.994.122, terjadi defisit sebesar Rp28.850.028.409, dapat ditutupi dengan silpa tahun 2024.” Papar Bupati

Diakhir sampaiannya Bupati berharap Raperda APBD 2025 dapat dilanjutkan pada tingkat pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD. (top)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.