Rapat Percepatan Pembangunan Jalan Dua Jalur, Rio : Kita Akan Laksanakan Secepatnya
Kominfo- Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH memimpin rapat terkait progres pembangunan peningkatan kapasitas struktur jalan melalui pembangunan jalan nasional, Ruas Jalan tanjung Kemuning – Linau dengan Nomor ruas 022 Desa kasuk baru kecamatan tetap sampai Desa tanjung besar/sedaya Baru, Selasa (14/2/2023), Pada rapat tersebut bupati meminta laporan dari OPD teknis terkait perkembangan rencana percepatan pembanunan tahap pertama yang akan segera dimulai dengan pemebasan lahan di ruas jalan sepanjang sepanjang 880 meter dengan lebar 25 meter yang dimulai dari jembatan air dingin sampai simpang SMK Ma’arif
Pada kesempatan tersebut Bupati meminta kepala OPD teknis yang terlibat untuk memahami tupoksinya dalam mendukung percepatan pembangunan jalan dua jalur, seperti Dinas LH, PUPR dan BPKAD
"Saya ingin seluruh OPD yang terlibat untuk segera menindak lanjuti, agar pembangunan jalan dia jalur bisa segera terlaksana" Ujar Bupati dengan nada Tegas
Bupati juga meminta kepada seluruh kepala OPD untuk tetap semangat dan memiliki keyakina bahwa apa yang dikerjakan tersebut pasti akan membuahkan hasil
“maka dari itu koordinasi, komunikasi hartus terus ditingkatkan, yang tidak mampu silahkan sampaikan, yang mampu mari ajarkan kepada yang belum mampu, jangan kerja menungu schedule bila bisa kita percepat kenapa tidak” Tegas Bupati
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Dr. Hifthario Syahputra, ST, M.Si kepada kominfo.kaurkab.go.id mengatakan rapat yang dilaksanakan di ruang bupati kaur merupakan rapat lanjutan percepatan pembangunan jalan dua jalur
“beberapa tahapan yang akan kita laksanakan melibatkan beberapa stakeholder agar proses percepatan pembangunan jalan dua jalur bisa selesai sesuai dengan waktu yang jadwalkan” Ujar Hifta Rio
Untuk pelaksanaan, Hifta Rio mengaku akan melewati mekanisme tahapan yang terdiri dari empat tahapan diantaranya perencanaa, persiapan, pelaksanaan pengadaan tanah, serta serah terima hasil
“tahap awal kita ikuti aturan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, ketika tahapan sudah sesuai dengan mekanisme yang ada, kita akan laksanakan secepatnya, yang pasti sesuai aturan pedoman” Pungkas Rio (094)




1.png)

Facebook Comments