19.jpg)
Keterangan Gambar : Foto bersama usai Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Perda 05 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2021
Tahun Ajaran 2025/2026, Baca Tulis Al-Quran (BTA) Jadi Pelajaran Muatan Lokal
Kominfo- Asisten I Bidang pemerintahan dan Kesra Setda Kaur Dr. Nasrur Rahman, S.Hut, M.Si menyatakan pada Tahun Ajaran Baru 2025/2025 Baca Tulis Qur'an menjadi mata pelajaran muatan lokal bagi pelajar di tingkat SD dan SMP yang beragama Islam.
Hal ini disampaikan oleh Asisten I usai memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Perda 05 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2021, Kamis (12/7/2025)di ruang kerjanya
Dikatakan Asisten I, pada SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) tahun ajaran 2025/2026 tingkat SMP juga akan diterapkan tes membaca Al Quran yang Artinya, setiap siswa yang telah tamat SD dan akan melanjutkan ke jenjang di atasnya itu harus bisa baca minimal tidak terbata-bata saat melafalkannya
“untuk tes baca Alquran bagi siswa yang akan masuk SMP kita akan berlakukan tahun ajaran baru ini, namun karena ini poermulaan kita tidak terlalu memaksakan aturan ini, Bagi siswa yang tidak lulus dalam membaca Alquran, mereka tetap akan diterima di sekolah, namun kedepan untuk menjalankan syarat ini dibutuhkan kerjasama dan partisipasi dari orang tua” ungkap Asisten I
Disampaikan Asisten rapat terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 05 Tahun 2019 tentang Kewajiban Membaca Al-Qur'an bagi Siswa tersebut juga telah disetujui oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP, Kementerian Agama dan Dinas pendidikan Kaur yang turut hadir pada rapat kordinasi tersebut
“Kebijakan ini merupakan upaya dari Pemkab Kaur dalam memberantas buta baca Alquran. Sebab, dewasa ini banyak anak-anak usia sekolah yang tidak dapat membaca Alquran, serta untuk membentuk generasi yang islami dan para kepala sekolah juga sudah menyetujui, termasuk pihak diknas dan kemenag” pungkasnya (toP)



1.png)

Facebook Comments