Tekan Angka Stunting, Pemda Kaur Bentuk TPPS

Keterangan Gambar : Foto Bersama dengan Kepala desa yang menjadi Locus Stunting


Kominfo- Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH Membuka Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting Indonesia (RAN PASTI) dan Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), yang diselenggrakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kaur, Rabu (9/3/2022). di aula lantai tiga Pemda

Bupati dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan dari diselenggarakannya kegiatan ini adalah sebagai upaya percepatan penurunan stunting secara nasional sebesar 14 % yang memerlukan komitmen yang kuat, kerja keras, tekad yang bulat dari pemerintah, swasta dan seluruh elemen masyarakat.  

“Untuk Kabupaten Kaur dari 192 desa dan 3 kelurahan, ada 20 desa yang menjadi skala prioritas dalam penanganan stunting, disini desa diharapkan terlibat aktif dalam kegiatan untuk menurunkan stunting, baik yang berhubungan dengan intervensi spesifik maupun sensitif yang dicover melalui anggaran pembiayaan baik dari pusat, kabupaten maupun Dana Desa” Ujar Bupati

Menurut Bupati, penanganan stunting merupakan investasi jangka panjang, dimana generasi muda perlu diedukasi dan dijaga perkembangannya sejak dini.

Bupati juga mengapresiasi apa yang dilaksanakan oleh DP2KBP3A untuk melakukan pengembangan lokus (Lokasi Focus) stunting, sehingga orientasi pencegahan stunting bisa semakin baik dan fokus.

Bupati berharap semua stakeholder yang ada bisa fokus untuk pencegahan stunting. Tidak hanya DP2KBP3A saja, namun juga stakeholder yang lainnya.

“Saya berharap semua stakeholder yang ada bisa mengeroyok dari segala lini untuk pencegahan stunting ini, jangan sampai menjadi bencana kemanusiaan,” lanjut Bupati.

Sementara Itu Plt Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kaur Dirasawan, S.Sos, M.Si dalam paparannya  menjelaskan bahwa dasar pembentukan TPPS adalah peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 dan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024, SK Bupati tentang TPPS, 337 tentang TPPS penurunan Stunting, Pembentukan TPPS (Tim Percepatan Penurunan Stunting) dari Tingkat Pusat sampai Tingkat Desa/Kelurahan yang bertugas mengkoordinasikan, mensinergikan, dan mengevaluasi. (tp/Mediacenter)

 

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.